Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah terobosan baru
yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk memberi kemudahan dan kepastian
pada masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Satker di Kementerian Agama,
yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
penyelesaian produk pelayanan yang dilakukan dalam satu tempat.
PTSP merupakan sebuah inovasi dari pemerintah dalam rangka peningkatan layanan publik, memangkas birokrasi pelayanan dan sebagai upaya menciptakan good governance yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama.